Minggu, 25 Desember 2011

Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah


A.    Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
1.      Pengertian RAPBS
RAPBS adalah rencana biaya dan pendanaan rinci untuk tahun pertama RPS & RPM. RAPBS & RAPBM merupakan dokumen anggaran sekolah & madrasah resmi yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah & Madrasah dan Kepala Sekolah & Madrasah serta penanggungjawab perumusan RAPBS & RAPBM, untuk menjadi anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah & madrasah (APBS & APBM).
RAPBS & RAPBM dibuat hanya untuk satu tahun anggran pelajaran mendatang, dan terdiri dari 2 bagian: Pendapatan dan Pengeluaran. RAPBS & RAPBM mencakup semua biaya dan pendapatan yang ada pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Tahunan, khususnya untuk tahun anggaran mendatang.
Pendapatan yang dicantumkan di RAPBS & RAPBM hanya mencakup dana dalam bentuk uang, baik yang akan diterima dan dikelola langsung oleh sekolah & madrasah. Pendapatan yang dicantumkan di RAPBS & RAPBM hanya mencakup dana dalam bentuk uang yang akan diterima dan dikelola langsung oleh sekolah dan madrasah

2.      Peraturan pemerintah tentang RAPBS
Pelaksanaan kegiatan pembelanjaan keuangan mengacu kepada perencanaan yang telah ditetapkan. Mekanisme yang ditempuh di dalam pelaksanaan kegiatan harus benar, efektif dan efisien. Pembukuan uang yang masuk dan keluar dilakukan secara cermat dan transparan. Untuk itu tenaga yang melakukan pembukuan dipersyaratkan menguasai teknis pembukuan yang benar sehingga hasilnya bisa tepat dan akurat.
Di dalam bab IX pasal 62 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar pembiayaan meliputi:
1). Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2). Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3). Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4). Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b.bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
5). Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Pelaksanaan pengeluaran anggaran di sekolah disesuaikan dengan sumbernya, yaitu dana rutin, OPF, BP3 dan sebaginya. Contoh rincian penggunaan anggaran tersebut diuraikan sebagai berikut:
Anggaran rutin digunakan untuk:
1.Gaji dan tunjangan
2. Tunjangan beras
3. Uang lembur
4. Keperluan sehari-hari perkantoran
5. Inventaris kantor
6. Langganan daya dan jasa
7. Pemeliharaan gedung kantor
8. Lain-lain yang berupa pengadaan kertas dll
9. Lain-lain yang berupa pemeliharaan/ perbaikan ruang kelas/gedung sekolah

Anggaran OPF digunakan untuk:
1. Kegiatan operasional pendidikan (misal pengadaan tinta , kertas, buku pegangan guru, bahan praktek, pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler, pembelian buku perpustakaan, pengadaan lemari buku, pengadaan alat praktek keterampilan).
2. Kegiatan perawatan (misal pemeliharaan mesin ketik, komputer, overhead projector, mesin stensil).

Sedang untuk dana BP3 dan dana dari unit usaha sekolah dipergunakan untuk:
1.  Menunjang kegiatan rutin
2. Pembangunan gedung
3. Pembelian peralatan.

Apabila dirinci anggaran tersebut digunakan untuk:
1. Kegiatan peningkatan mutu pendidikan, antara lain peningkatan kemampuan profesional, supervisi pendidikan, dan evaluasi.
2. Kegiatan ekstra-kurikuler, antara lain usaha kesehatan sekolah (UKS), pramuka, olahraga, kreativitas seni.
3. Bahan pengajaran praktek, keterampilan, antara lain penambahan sarana pengajaran, bahan praktek.
4. Kesejahteraan Kepala Sekolah, guru dan pegawai.
5. Pembelian peralatan kantor dan alat tulis kantor.
6. Pengembangan perpustakaan.
7. Pembangunan sarana fisik sekolah.
8. Biaya listrik, telepon, air dan surat menyurat.
9. Dana sosial seperti bantuan kesehatan, pakaian seragam.
10. Biaya pemeliharaan gedung, pagar dan pekarangan sekolah.
3.    Hal-hal yang perlu di perhatikandalam penyusunan RAPBS

1. Asas kecermatan
Anggaran harus diperkirakan secara cermat, baik dalam hal penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian sehingga dapat efektif dan terhindar dari kekeliruan dalam penghitungan.
2. Asas Terinci
Penyusunan anggaran dirinci secara baik sehingga dapat dilihat rencana kerja yang jelas serta dapat membantu unsur pengawasan.
3.Asas Keseluruhan
Anggaran yang disusun mencakup semua aktivitas keuangan dari suatu organisasi secara menyeluruh dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran
4. Asas Keterbukaan
Semua pihak yang telah ditentukan oleh peraturan atau pihak yang terkait dengan sumber pembiayaan sekolah dapat memonitor aktivitas yang tertuang dalam penyusun anggaran maupun dalam pelaksanaannya.

5. Asas Periodik
Pelaksaan anggaran mempunyai batas waktu yang jelas.
6. Asas Pembebanan.
Dasar pembukuan terhadap pengeluaran dan penerimaan anggaran perlu diperhatikan. Kapan suatu anggaran pengeluaran dibebankan kepada anggaran ataupun suatu penerimaan menguntungkan anggaran perlu diperhitungkan secara baik.
Dalam penyusunan RAPBS, kepala sekolah sebaiknya membentuk tim yang terdiri dari dewan guru dan pengurus komite sekolah. Setelah tim dan Kepala sekolah menyelesaikan tugas, merinci semua anggaran pendapatan dan belanja sekolah, Kepala sekolah menyetujuinya. Pelibatan para guru dan pengurus komite sekolah ini akan diperoleh rencana yang mantap, dan secara moral semua guru, kepala sekolah dan pengurus komite sekolah merasa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rencana tersebut.
Dalam menetapkan jumlah anggaran, dua hal yang perlu diperhatikan yaitu unit cost (satuan biaya) dan volume kegiatan. Setiap program dan penganggarannya perlu memperhatikan kedua hal tersebut. Misalnya untuk anggaran rutin, SBP (Sumbangan Biaya Pendidikan), BKM(Bantuan Khusus Murid), jenis kegiatan dan satuan biayanya sudah ditentukan. Kepala sekolah bersama guru dan pihak lain yang terlibat langsung misalnya komite sekolah diharapkan menyusun prioritas penggunaan dana per-mata anggaran secara cermat.
Secara rinci langkah penyusunan RAPBS, yaitu:
1.      Inventarisasi kegiatan untuk tahun yang akan datang, baik kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan/ pengembangan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun sebelumnya, analisis kebutuhan tahun berikutnya, dan masukan dari seluruh warga sekolah maupun Komite sekolah.
2.      Inventarisasi sumber pembiayaan baik dari rutin maupun pengembangan.
3.      Penyusunan Rencana Kegiatan sekolah (RKS) yang lengkap berdasarkan Langkah poin (1) dan (2). Kepala sekolah membuat tabel RKS yang terdiri dari kolom-kolom nomor urut, uraian kegiatan, sasaran, kolom-kolom perincian dana dari berbagai sumber, dan kolom jumlah. Tabel tersebut diisi sesuai kolom yang ada.
4.      Penyusunan RAPBS, Kepala sekolah membuat tabel RAPBS yang terdiri dari kolom-kolom, yaitu kolom rencana penerimaan dan jumlahnya, kolom rencana pengeluaran dan jumlahnya. Tabel tersebut diisi kemudian ditandatangani oleh Kepala sekolah dan Ketua komite sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat.
4.      RAPBS sebagai Pilar Managemen Sekolah
Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah atau RAPBS adalah pilar managemen sekolah dengan RAPBS inilah semua kegiatan sekolah direncanakan, tidak sekadar teknis pelaksanaan tetapi juga non teknis, dalam hal ini pendanaannya.
Dana yang didapatkan dari pemerintah dan masyarakat serta dana bantuan lain yang mungkin didapatkan sekolah, diatur sedemikian rupa sehingga penggunaannya jelas dan terbuka. Hal ini juga untuk membiasakan keterbukaan dalam sistem managemen.
Setiap kegiatan yang diselenggarakan sekolah sudah direncanakan dalam RAPBS karena terkait dengan pembiayaan kegiatan tersebut. Kita tidak munafik jika setiap kegiatan selalu membutuhkan pembiayaan, baik itu besar maupun kecil untuk itulah, maka RAPBS disusun sekolah dan stakeholder terkait.
Dengan dukungan pendanaan yang sesuai kebutuhannya, kemungkinkan ketercapaian program sangat besar. Tetapi, jika program kegiatan tidak didukung pendanaan yang sesuai, tentunya program-program tersebut hanyalah isapan jempol semata. Dan dalam RAPBS itulah setiap kegiatan sekolah direncanakan secara utuh. Kegiatan dan kebutuhan dananya.
5.      Proses Penyusunan RAPBS
Untuk menyusun RAPBS ini, maka perlu dikoordinasikan dengan beberapa pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Seperti kita ketahui,RAPBS merupakan acuan kegiatan, sehingga perlu kejelasan pada setiap aspek yang akan ditangani dalam kegiatan sekolah.
Proses penyusunan RAPBS dilakukan setelah kita mendapatkan berbagai masukan dari civitas sekolah dan stakeholder pendidikan yang kita rangkum di sekolah. Setiap unsur dari stakeholder diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penentuan kegiatan yang akan dilakukan sekolah. Masukan ini disertai dengan perhitungan dana yang dibutuhkan. Dengan demikian, maka ada informasi kebutuhan dana.
Informasi kebutuhan dana inilah yang sebenarnya kita butuhkan dari proses koordinasi personal terkait dengan kegiatan sekolah. Selanjutnya, informasi kebutuhan dana ini dimasukkan ke dalam rencana anggaran pendapatan belanja sekolah.
Stakeholder yang kita koordinasikan adalah meliputi Kepala Sekolah, Komite sekolah dan Guru. ketiga komponen inilah yang sebenarnya pelaksana proses pendidikan. Dengan koordinasi yang baik, maka berbagai kegiatan sekolah dapat diback up alokasi dana secara tepat. Dan, selanjutnya setiap personal dapat mengetahui kondisi keuangan, kebutuhan dan kondisi yang harus disediakan.
Keterlibatan komite sekolah dalam proses penyusunan RAPBS ini tidak lain sebagai perwakilan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas pendanaan yang ada di sekolah dan tingkat kebutuhan untuk proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan, setelah mengetahui kondisi keuangan sekolah, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengembangan sekolah khususnya dalam hal dana.
6.       Keterbukaan, Aspek Penting dalam RAPBS
Sekolah sebagai institusi penyelenggara pendidikan dan pembelajaran yang mendapatkan dukungan masyarakat, maka salah satu aspek penting dalam RAPBS adalah keterbukaan. Setiap poin kegiatan merupakan program bersama setiap civitas di sekolah dan stakeholder sekolah maka mereka harus memahami dan mengerti apa yang terjadi saat perencanaan dan penerapan RAPBS di sekolah.
Sekolah seharusnya selalu berkoordinasi dengan semua elemen terkait. Jangan hanya dibebankan kepada kepala sekolah. Bahwa keterlaksanaan program merupakan tanggungjawab bersama sehingga semua pihak harus mengeahui secara pasti kondisi managemen sekolah, khususnya ketercapaian program dan kondisi dana yang ada.
Keterbukaan ini sangat penting agar tidak terjadi salah pengertian di antara masing-masing elemen. Ketika terjadi kemandegan program, entah karena kesulitan penerapan program atau kondisi dana yang kurang mencukupi, maka semua segera mengetahuinya dan berusaha untuk segera mengkondisikan hal tersebut.
Begitulah pentingnya keterbukaan dalam managemen sekolah, khususnya terkait dengan penerapan RAPBS dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Segala kesulitan yang mungkin timbul dapat segera diatasi secara bersama-sama. Dan, yang jauh lebih penting adalah dengan keterbukaan ini, maka tidak ada saling curiga terhadap managemen yang diberlakukan di sekolah.
Keberadaan rencana anggaran dan belanja sekolah memang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan sebuah kegiatan yang tertata dan teratur. Dan, setiap elemen terkait, ikut memiliki sehingga secara aktif ikut berperan dalam pengkondisian managemen sehat di sekolah.
B.     Pelaksanaan Anggaran
Secara umum proses manajemen keuangan sekolah meliputi: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung-jawaban. Perencanaan merupakan langkah awal dalam proses manajemen keuangan. Perencanaan adalah suatu proses yang rasional dan sistematis dalam menetapkan langkah-langkah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengertian tersebut mengandung unsur-unsur bahwa di dalam perencanaan ada proses, ada kegiatan yang rasional dan sistematis serta adanya tujuan yang akan dicapai. Perencanaan sebagai proses, artinya suatu kejadian membutuhkan waktu, tidak dapat terjadi secara mendadak. Perencanaan sebagai kegiatan rasional, artinya melalui proses pemikiran yang didasarkan pada data yang riil dan analisis yang logis, yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak didasarkan pada ramalan yang intuitif.
 Perencanaan sebagai kegiatan yang sistematis, berarti perencanaan meliputi tahap-tahap kegiatan. Kegiatan yang satu menjadi landasan tahapan berikutnya. Tahapan kegiatan tersebut dapat dijadikan panduan sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan diatasi. Sedangkan tujuan perencanaan itu sendiri arahnya agar kegiatan yang dilaksanakan tidak menyimpang dari arah yang ditentukan. Yang perlu diperhatikan di dalam perencanaan keuangan sekolah antara lain menganalisis program kegiatan dan prioritasnya, menganalisis dana yang ada dan yang mungkin bisa diadakan dari berbagai sumber pendapatan dan dari berbagai kegiatan.
Perencanaan keuangan sekolah disesuaikan dengan rencana pengembangan sekolah secara keseluruhan, baik pengembangan jangka pendek maupun jangka panjang. Pengembangan jangka pendek berupa pengembangan satu tahunan. Pengembangan jangka panjang berupa pengembangan lima tahunan, sepuluh tahunan, bahkan dua puluh lima tahunan. Berdasarkan rencana pengembangan sekolah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, maka dibuatlah perencanaan keuangan baik perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.
Proses perumusan perencanaan keuangan yang strategis, memerlukan kajian secara cermat tentang evaluasi diri lembaga pendidikan yang bersangkutan, visi, misi, tujuan jangka panjang dan tujuan jangka pendek lembaga pendidikan. Kemudian ditetapkan program kegiatan dan berbagai layanan yang dilaksanakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan tujuan jangka panjang dan pendek serta target yang akan dicapai baik output maupun outcomes-nya, dan disusunlah anggaran sehingga jadilah perencanaan keuangan yang strategis sesuai dengan kondisi sekolah.
Visi sekolah menjadi pedoman dalam pengembangan program sekolah. Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah, pandangan jauh kedepan kemana sekolah akan dibawa. Visi sekolah digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah dan perumusan tujuan sekolah. Contoh rumusan visi sekolah, yaitu terwujudnya siswa yang berkualitas dan lulusan yang unggul sehingga mampu bersaing di tingkat daerah, nasional dan internasional.
Bertolak dari rumusan visi sekolah selanjutnya dirumuskan misi sekolah. Misi merupakan kegiatan yang harus diemban untuk menjawab pencapaian visi yang ditetapkan. Contoh perumusan misi sekolah, yaitu terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif dalam lingkungan sekolah yang aman, tertib, disiplin, bersih yang didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai; terciptanya hubungan yang harmonis antar personil di sekolah. Selanjutnya rumusan tujuan jangka panjang dan jangka pendek dan target pencapaiannya diselaraskan dengan visi dan misi sekolah. Disamping memperhatikan program pengembangan sekolah, perencanaan keuangan sekolah juga mengacu pada penyelenggaraan pendidikan di sekolah secara keseluruhan.
Kepmendiknas Nomor 056/U/2001 menyebutkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi (1) pelayanan yang bersifat teknis edukatif untuk proses belajar mengajar baik teori maupun praktek untuk seluruh mata pelajaran dan penilaian hasil belajar; (2) pelayanan yang bersifat penunjang untuk operasionalisasi ruang belajar dan kegiatan ekstra kurikuler; (3) pengadaan dan perawatan buku pelajaran, peralatan pendidikan, alat pelajaran, peralatan laboratorium, perpustakaan dan peralatan praktik keterampilan serta bahan praktik laboratorium dan keterampilan; (4) pengadaan dan perawatan sarana kegiatan penunjang seperti sarana administrasi, gedung sekolah, ruang kelas, fasilitas sekolah dan lingkungan; (5) penyediaan daya dan jasa seperti listrik, telepon, gas dan air; (6) perjalanan dinas kepala sekolah dan guru; (7) pelayanan kemasyarakatan, pemberdayaan Komite sekolah, kegiatan sosial; (8) penyelenggaraan lomba yang diikuti siswa dan atau guru; (9) pelayanan habis pakai untuk keperluan sekolah  seperti surat kabar; (10) penyediaan gaji guru dan non-guru, tunjangan, honorarium, lembur, transportasi, insentif dan lainnya yang menunjang pendidikan. Berdasarkan komponen penyelenggaraan pendidikan tersebut, tiap kepala sekolah menentukan program prioritas yang perlu dilaksanakan dalam satu tahun sekolah kemudian dijadikan program kegiatan yang perlu mendapatkan dana.
Pada tahap perencanaan, analisis kebutuhan pengembangan sekolah dalam kurun waktu tertentu menjadi fokus utama yang perlu diperhatikan. Kebutuhan dalam satu tahun anggaran, lima tahun, sepuluh tahun, bahkan dua puluh lima tahunan. Perencanaan dibuat oleh kepala sekolah guru, staf sekolah dan pengurus komite sekolah. Mereka mengadakan pertemuan untuk menentukan kebutuhan dan menentukan kegiatan sekolah dalam waktu tertentu. Berdasarkan analisis ini diperoleh banyak kegiatan yang perlu dilakukan sekolah dalam satu tahun, lima tahun, sepuluh tahun, atau bahkan dua puluh lima tahun. Untuk itu perlu diurutkan tingkat kebutuhan kegiatan dari yang paling penting sampai kegiatan pendukung yang mungkin bisa ditunda pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan tersedianya waktu, keberadaan tenaga dan jumlah dana yang tersedia atau yang bisa diupayakan ketersediaannya. Analisis sumber-sumber dana dan jumlah nominal yang mungkin diperoleh, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan. Perpaduan analisis kegiatan dan sumber dana serta menyangkut waktu pelaksaannya ini seringkali menghasilkan apa yang dinamakan Rencana anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah (RAPBS). Setiap sekolah wajib menyusun RAPBS sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 53 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu Rencana Kerja Tahunan hendaknya memuat rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun.

C.     Pertanggungjawaban Anggaran
Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban Keuangan, meliputi:
1.        Diusahakan secara singkat dan dilaksanakan pada setiap akhir pekan.
2.        Periksa terlebih dahulu Buku Kas Umum dalam hubungannya dengan buku yang lain setiap akhir bulan.
3.        Diperingatkan kepada bendaharawan mengenai: pengiriman SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bulanan, penyetoran MPO/PPn.
4.        Diperiksa pengurusan barang inventaris dan penyimpanan dokumen pertinggal keuangan sewaktu-waktu.
5.        Diadakan pemeriksaan kas dengan menyusun Berita Acara Pemeriksaan Kas setiap akhir triwulan secara teratur.
6.        Atasan langsung atau bendaharawan bertanggungjawab atas keuangan negara
7.        Dilaporkan dengan segera (paling lambat 1 minggu) jika terjadi kerugian yang diderita oleh negara karena penggelapan atau perbuatan lain, kepada Sekretaris Jendral Depdiknas c.i. Kepala Biro Keuangan dengan tembusan kepada Inspektur Jendral Depdiknas dan BPK.
Dalam menentukan pemeriksaan satuan kerja, perlu mengadakan penilaian yang mencakup:
1.        Terselenggaranya pengawasan atasan langsung yang menjamin pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.
2.        Ketaatan dan ketepantan terhadap ketentuan yang berlaku.
3.        Pencapaian dari recana dan program, baik target finansial, target fisik, maupun target fungsional.
4.        Faktor ketenangan personil yang melaksanaan kegiatan pemeriksaan.
Dalam organisasi pendidikan, baik anggaran rutin maupun pembangunan terdapat 9 kategori pembelanjaan, yaitu:
1.        Dana cadangan untuk keperluan khusus, seperti dana sosial, biaya menerima tamu, membayar utang.
2.        Pembelian barang, gaji dan kesejahteraan personil.
3.        Belanja untuk melaksanakan tugas, barang habis pakai pada waktu pengajaran.
4.        Dana pengadaan media, berbagai macam layanan, komunikasi.
5.        Biaya fasilitas air, lampu, sanitasi, anggaran, pertanian sekolah.
6.        Biaya bimbingan konseling, dosen tamu, karya wisata.
7.        Pajak tahunan.
8.        Perbaikan dan pengembangan kurikulum.
9.        Dana proyek, kontrak dengan orang asing atau luar, termasuk pembelian alat-alat dan konstruksinya.

2 komentar:

  1. ada contoh RAPBS yg sudah jd gak?
    kl ada boleh dikirim via email ke ddtriatna1702@gmail.com

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas etensi aktif nya dalam dunia pendidikn , Slamat dan sukss untuk anda....

      Hapus